Kendari City Community Awareness of Legal Policy Personal Data Protection in the Digital Era
Main Article Content
Abstract
Study ini membahas kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum perlindungan data pribadi di era digital, dengan fokus pada pemahaman dan sikap masyarakat terhadap regulasi yang berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode empiris-normatif, mengombinasikan analisis normatif terhadap peraturan dan kebijakan terkait perlindungan data pribadi dengan uji empiris mengenai implementasi dan dampak sosialnya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya menjaga data pribadi, hanya 40% responden yang mengetahui Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mayoritas masyarakat belum memahami konsep hukum seperti pengendali data dan proses pengolahan data. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara kesadaran dan pemahaman hukum, yang berpotensi melemahkan efektivitas pelaksanaan kebijakan perlindungan data. Temuan mengindikasikan perlunya edukasi yang lebih komprehensif dan penegakan hukum yang lebih kuat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan data digital.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amiruddin & Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Disemadi, H. S., Sudirman, L., Girsang, J., & Aninda, A. M. (2023). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Mengapa Kita Perlu Peduli?. Sang Sewagati Journal, 1(2), 66-90.
Huda, H. U. N., et al. (2024). Data Pribadi, Hak Warga, dan Negara Hukum: Menjaga Privasi Di Tengah Ancaman Digital. Penerbit Widina.
Kusnadi, Sekaring Ayumeida. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9-16.
Lazuardiansyah, A. F., & Indriati, N. (2023). Perlindungan Hak Privasi Atas Data Pribadi Anak Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Soedirman Law Review, 5(3).
Machyudin, Agung Harahap and Adeni Susri. (2020). Tren Penggunaan Media Sosial Selama Pandemi Di Indonesia. Jurnal Professional FIS UNIVED, 7(2), 13-23.
Mahuli, J. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Era Digital. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(4), 188-194.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Siagian, J. R. P., & SIK, M. (2024). Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Berdaya Saing Di Era Teknologi Digital Guna Mendukung Transformasi Digital Nasional. Lemhannas RI.
Soerjono Soekanto. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sulianta, F. (2025). Masyarakat Digital: Tren, Tantangan, dan Perubahan di Era Teknologi. Feri Sulianta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
W. Setiawan. (2017). Era Digital Dan Tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan, 1-9.
Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.